Siskamling

Sistem Keamanan Lingkungan Mandiri (Ronda)

LANDASAN HUKUM :

Pada UUD 1945 perubahan kedua Bab XII pasal 30 :

  1. Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
  2. Untuk pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam pertimbangan Huruf b ditegaskan “bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelanggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh kepolisian Negara Repulbik Indonesia selaku alat Negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjujung tinggi hak asasi manusia.

Dari landasan tersebut diatas bahwa siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan ) di lingkungan perum Pondok Griya Jaya Indah khususnya di RT 58/013 dipandang perlu diadakan. Dan sebagai warga Negara Indonesia yang baik; berkewajiaban melindungi, memberi rasa aman dan rasa damai, tentram disetiap saat, salin menjaga terutama ketika warga kita sedang beristirahat pada malam hari

MANFAAT SISKAMLING :

Dari dasar inilah kegiatan siskamling di perumahan Pondok Griya Jaya Indah tersebut di berlakukan. Karena banyak sekali sisi posisif (Manfaat) yang di dapat dengan adanya siskamling tersebut. Selain menciptakan keamanan dan ketentraman dalam lingkungan, siskamling juga bisa mempererat rasa persatuan, persaudaraan, dan membentuk nilai-nilai kegotong royongan dalam menciptakan rakyat yang adil dan makmur.

KETENTUAN PROGRAM SISKAMLING :

Kami selaku ketua RT dan jajarannya; mengharapkan kegiatan siskamling terus berjalan. Untuk itu kami mengajak kepada seluruh warga perumahan Pondok Griya Jaya Indah khususnya di ke RTan 58/013 diantaranya :

  1. Ikut berperan aktif dan konsistensi dalam menjaga keamanan dan ketentraman lingkungan di RT 058/013.
  2. Memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya menciptakan keamanan dan ketentraman di lingkungan RT 058/013.
  3. Budayakan saling harga-menghargai, saling berbagi dan saling mengerti sesama anggota team ronda. Sehingga kami berharap dapat terciptanya keutuhan, persaudaraan, dan kebersamaan sehingga kegiatan siskamling benar-benar berjalan maksimal di perumahan tercinta ini.
  4. Fungsikan Pos Ronda dengan kegiatan-kegiatan yang positif, sehingga kenyamanan dan ketentraman dapat dirasakan oleh semua anggota ronda.
  5. Menjaga keindahan dan kebersihan Pos. sehingga pada saat ada pergantian jadwal ronda dihari berikutnya anggota ronda yang lain bisa merasakan kerjasama yang terjalin.
  6. Tidak membiasakan ronda di Pos, akan tetapi biasakan ronda keliling di lingkungan perumahan, dan biasakan control di setiap rumah warga minimal 2 kali putaran selama ronda.
  7. Pada saat jam ronda “ 22:00 s/d 04:00 WIB, kami harap bagi warga yang bukan jadwal rondanya, tidak menggunakan Pos Ronda untuk kegiatan-kegiatan lain. Agar anggota ronda dapat melaksanakan tugasnya dalam menjalankan siskamling.
  8. Membiasakan saling berkoordinasi dengan sesama anggota ronda, sehingga tidak terjadi mis komuniakasi sesama angota ronda
  9. Jika menemukan aktifitas-aktifitas lain yang mengganggu dan merusak kegiatan-kegiatan anggota ronda dan pos ronda, segerakan laporkan kepada pengurus RT beserta jajarannya.
  10. Dan Jika menemukan hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketentraman warga perumahan, anggota ronda harus mengambil tindakan yang diperlukan dan kemudian segera melaporkan ke pengurus RT dan Jajarannya, agar segera dapat ditindaklanjuti penyelesaiannya.

Petugas Ronda :

Petugas Ronda adalah Warga yang diberikan tugas dan tanggungjawab secara bergiliran untuk menjaga keamanan lingkungan RT 58, sesuai dengan Jadwal Ronda yang dikeluarkan oleh Pengurus RT 58.

Koordinator Group Ronda :

  1. Mengambil buku absensi, kepada Seksi Keamanan pada siang hari sebelum pelaksanaan Ronda.
  2. Memberikan contoh terbaik kepada setiap anggota grupnya dengan tiba di tempat ronda lebih awal.
  3. Memanggil petugas ronda yang belum datang, dan menerima laporan apabila Petugas Ronda tidak dapat melaksanakan tugasnya, dengan menanyakan alasannya.
  4. Menyerap setiap aspirasi dan informasi dari para anggota ronda, untuk disampaikan kepada Pengurus RT sebagai bahan kajian.
  5. Menarik denda ronda dari anggota yang tidak hadir.
  6. Menyerahkan kembali buku absensi kepada kepada Seksi Keamanan RT 58.
  7. Melakukan koordinasi dengan Seksi Keamanan atau Koordinator Bidang Keamanan.

Anjuran kepada Petugas Ronda :

  1. Manfaatkan waktu ronda sebagai sarana silaturahmi dan mempererat hubungan antar warga.
  2. Manfaatkan waktu ronda untuk memantau kondisi lingkungan RT-RW secara langsung, seperti memantau segi-segi kebersihan, keindahan dan penataan lingkungan supaya dapat lebih ditingkatkan lagi.
  3. Manfaatkan waktu ronda dengan membicarakan hal-hal positif, seperti : Mencari gagasan untuk kemajuan lingkungan RT/RW, dan lain-lain, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengurus RT/RW.

Ketentuan Lain-lain :

  1. Sistem Keamanan Lingkungan ini berlaku bagi semua pihak di lingkungan RT 58.
  2. Keberatan atas ketentuan ini dapat disampaikan kepada Pengurus RT 58 untuk bahan kajian, dengan tidak mengurangi keabsahan ketentuan ini.
  3. Pada hari-hari biasa (Di luar malam Minggu), pengamanan lingkungan dilaksanakan oleh Petugas Keamanan yang di kelola oleh Pengurus RT 58. Namun dianjurkan kepada seluruh warga untuk tetap meningkatkan kewaspadaan di rumah masing-masing dan lingkungan sekitarnya.
  4. Dalam kondisi tertentu, seperti : Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, atau hari-hari libur panjang lainnya yang memungkinkan warga berlibur atau meninggalkan rumah dalam waktu lama secara bersamaan, maka diwajibkan bagi Warga yang akan meninggalkan rumah untuk melapor kepada Seksi Keamanan atau Koordinator Wilayah masing-masing, dengan membayar iuran tambahan yang besarannya ditentukan oleh Pengurus RT 58 dan disepakati warga.

Demikian kami paparkan dasar dari landasan hukum, manfaat dan ketentuan program siskamling agar dapat berjalan dengan baik. Sehingga warga perumahan Pondok Griya Jaya Indah dapat merasakan keamanan dan ketentraman lingkungan dari hasil kegiatan siskamling tersebut.     

Pengurus RT 58 RW 13

Perum Pondok Griya Jaya Indah

    Fathorrahman                     

 Ketua