Program Kerja RT 58

PERIODE 2019 – 2022

I. PENDAHULUAN

Setelah kepengurusan RT 58 periode 2019 – 2022 terbentuk, langkah pengurus berikutnya adalah menyusun program kerja serta segera melaksanakannya. Jajaran pengurus berharap dan berusaha dapat menampung aspirasi warga dalam penyusunan program kerja RT. Dan sangat mengharapkan partisipasi aktif seluruh warga RT 58 agar semua program yang disusun dapat terlaksana dengan baik. Kepercayaan yang diberikan kepada kita sebuah amanah semoga kita semua dapat melaksanakannya sepenuh hati. Mudah-mudahan Pengurus RT yang baru bisa bersikap obyektif dalam mengambil setiap keputusan yang berhubungan dengan seluruh warga. Pengurus diharapkan bisa menciptakan kembali rasa kebersamaan bagi seluruh warga di lingkungan RT 58 yang akhir-akhir ini mulai luntur. Kebersamaan dan kekompakan antar warga harus kembali dihidupkan. Hal ini penting guna terus menjalin komunikasi antar warga. Sehingga wargapun dengan sendirinya akan memberikan dukungan setiap kebijakan dan program yang dikeluarkan pihak RT.

Terkait penyusunan program dan kebijakan, kami berharap kita dapat menyusun program yang realistis sesuai kemampuan kita, terutama dari segi pendanaan.

KESEKRETARIATAN

1. Pelayanan Surat Warga

Sebagai Perangkat paling bawah di sistem Pemerintahan Republik Indonesia RT(Rukun Tetangga) memiliki kewajiban didalam pelayanan Surat Menyurat yang berkaitan dengan dasar administrasi domisili/pengantar RT guna pengurusan : Akta Kelahiran, Surat Domisili, KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), Surat Nikah, Akta Kematian, dll.

2. Administrasi Warga (KTP & KK) serta Buku Lengkap Warga

Pengurus RT juga wajib mendata secara lengkap dan berkelanjutan (continue dan update) atas perubahan data warganya. Untuk itu pengurus RT akan melakukan update dan pantauan terhadap data warga atas kelengkapan setiap Penghuni Rumah RT 58 dengan persyaratan minimal data :

  • Untuk yang berumur dibawah 17 Tahun menyerahkan Akta Kelahiran dan KK.
  • Untuk yang berumur diatas 17 Tahun menyerahkan KTP dan KK.
  • Untuk Suami Istri yang tinggal namun berbeda (terpisah) KKnya maka dilampirkan Surat Nikah.

PERBENDAHARAAN

  1. Penyusunan Laporan Keuangan secara rutin dan berkala
  2. Pembenahan administrasi keuangan, seperti: formulir iuran warga, sumbangan, kontribusi inventaris, kwitansi serta tanda terima untuk menghindari asumsi salah pada warga
  3. Perencanaan alokasi keuangan sesuai pos yang sudah dianggarkan, atau sesuai kesepakatan musyawarah warga
  4. Iuran Kas : Untuk melaksanakan program-program kerja RT 58 tidak lepas dari iuran seluruh Warga RT 58, untuk sesuai dengan Musyawarah warga telah ditetapkan besaran Iuran RT adalah Rp. 25.000,- (Dua piluh lima ribu rupiah)
  5. Laporan Keuangan diberikan setiap 3 bulan sekali.

A.  HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS)

  1. Mengadakan sosialisasi program-program RT.
  2. Mengadakan sosialisasi kebijakan-kebijakan Kelurahan, Bupati dan seterusnya untuk dilaksanakan warga.
  3. Bekerjasama Aktif dengan Humas RW 13, untuk menghindari keterlambatan penyampaian informasi kepada warga
  4. Kartu pancen/informasi Pancen diperjelas untuk Rincian alokasi pancen

B. KEROHANIAN

  1. Menyelenggarakan hari-hari besar keagamaan bekerjasama dengan DKM Al Ikhlas dan DKM Imam Malik.
  2. Menciptakan suasana kekeluargaan dan toleransi antara umat bergama
  3. Memberikan arahan dan diskusi aktif dengan Seksi Bidang Keremajaan

C. KEAMANAN

  1. Untuk lebih terjaminnya keamanan dan kenyamanan warga/penghuni maka perlu memperhatiakn segi keamanan, “jika disepakati” digerakkan kembali ronda (siskamling) bagi seluruh warga RT 58 pada malam hari.
  2. Setiap warga /KK wajib melaporkan tamu yang hendak menginap atau menetap sementara kepada Ketua RT, disertai memberikan fotokopi identitas yang jelas agar lebih mudah dalam pengontrolan.
  3. Pemasangan alat Kentongan disetiap titik sudut lingkungan kita.
  4. Untuk tertib administrasi dan juga mempermudah penyelesaian setiap permasalahan yang ada didalam lingkungan warga, perlu dibuat satu aturan mengikat melalui Panduan dan Tata Tertib Rukun Tetangga 58
  5. Perbaikan dan pemeliharaan sarana : pos kamling, portal, senter, pentungan penerangan jalan
  6. Membuat jadwal Jaga/Ronda
  7. Penyebaran brosur tentang tata tertib dan jadwal jaga
  8. Akses Jalan dari luar selain pintu utama di tutup (contoh : sebelah Pa exwanto)

D. SOSIAL PEMUDA DAN OLAHRAGA

  1. Memfasilitasi perencanaan dan pembentukan organisasi remaja diwilayah RT 58.
  2. Membimbing kegiatan Karang Taruna
  3. Memfasilitasi bakat-bakat seni dan olah raga warga dengan menyelenggarakan/ mengikut sertakan lomba-lomba dan Pertunjukan di bidang seni dan olah raga.
  4. Penyelenggaraan Kegiatan meyambut HUT RI Membantu moril dan materil untuk keluarga yang terkena musibah.
  5. Mengaktifkan kegiatan olahraga : bulutangkis,volley, catur, Futsal dll

E. PEMELIHARAAN LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN (TATA KELOLA LINGKUNGAN)

  1. Pelaksanaan Kerja Bakti secara periodik : Pekerjaan gotong royong ini  sudah mutlak dilaksanakan secara masal / serempak se-RT 58 untuk memudahkan koordinasi dalam menjangkau titik-titik yang perlu perhatian khusus. Gotong royong ini meliputi:
  2. Pemotongan rumput serta pepohonan secara berkala.
  3. Memelihara saluran air (got) yang terus digenangi lumpur, got menjadi dangkal, sehingga pada musim hujan tidak mampu menampung debit air hujan yang melimpah.
  4. Penghijauan secara terstruktur: diwajibkan setiap rumah untuk menanam pohon untuk penghijauan, hal ini sesuai dengan program pemerintah yaitu ”Gerakan Menanam seribu pohon”
  5. Pengadaan tempat sampah diwajibkan pada masing-masing rumah, yang dikhususkan untuk jenis sampah yang memang tidak dapat didaur ulang oleh setiap KK, sedangkan untuk jenis sampah yang dapat didaur ulang diharapkan setiap warga untuk menjadi nasabah Bank Sampah DKM Al Ikhlas.
  6. Bekerjasama dengan berbagai pihak untuk terus mensosialisasikan berbagai masalah serta solusinya terhadap program kesehatan di lingkungan RT 58
  7. Pemantauan dan pemberantasan sarang nyamuk serta pengasapan/Fogging secara periodik.
  8. Perencanaan pemasangan kembali (perawatan) papan nama jalan dan peta wilayah.
  9. Pemanpaatan lahan serapan Air dengan tanaman bernilai ekonomis dan hasilnya untuk operasional RT
  10. Untuk tempat yang rawan akan dibuatkan polisi tidur.

F. UMUM DAN PERLENGKAPAN

  1. Pembuatan buku inventaris barang warga yang telah dimiliki RT 58
  2. Penyediaan alat-alat/perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan RT.
  3. Pemeliharaan alat-alat/perlengkapan milik RT.
  4. Pembuatan kerangka acuan perawatan dan pemeliharaan barang
  5. Pengadaan barang warga yang diusulkan dan disetujui dalam rapat warga
  6. Memaksimalkan fungsi bangunan saung yang telah ada untuk kepentingan bersama.
  7. Merapikan gudang untuk penyimpanan inventaris RT

IV. PENUTUP

Demikianlah Program Kerja RT 58 ini kami buat, sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan RT. Namun tidak mutlak terikat dengan program-program tersebut diatas. Warga dapat mengajukan usulan-usulan atau masukan untuk merubah ataupun menambah program-program yang lain. Masing-masing program akan kita bahas satu persatu dalam setiap pertemuan/ rapat. Seoptimal mungkin pengurus dan warga akan berusaha untuk dapat melaksanakan program-program yang telah ditetapkan. Keberhasilan pengurus dalam melaksanakan program tentu saja bergantung pada partisifasi warga. Jika seluruh warga mendukung program-program yang telah ditetapkan, baik moril maupun materiil, Insya Allah program-program tersebut dapat terealisasi dan akan menuai keberhasilan.

Pengurus RT. 58 / RW 13

Perum Pondok Griya Jaya Indah

    Fathorrahman                     

          Ketua