Akta Kelahiran

Definisi

Akta Kelahiran adalah dokumen otentik resmi yang wujudnya berupa selembar kertas yang dikeluarkan oleh negara berisi informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan yaitu nama anak, nama orangtua, tempat dan tanggal lahir anak serta tanda tangan pejabat yang berwenang. Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen resmi negara sebagai bukti keabsahan status hubungan perdata seorang anak.


Persyaratan

Pencatatan Akta Kelahiran Baru :

  1. Mengisi Formulir F2.01;
  2. Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter/SPTJM;
  3. Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga orangtua;
  4. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
  5. Fotocopy Akta Nikah orangtua yang dilegalisir;
  6. Fotocopy Paspor bagi orang asing;
  7. Fotocopy SKTT bagi orang asing pemegang KITAS/KITAP.

Catatan :
SPTJM adalah surat pertanggungjawaban mutlak yang dibuat oleh yang bersangkutan/wali/pemohon sebagai kebenaran dengan tanggung jawab penuh pemohon diketahui saksi.


Penerbitan Akta Kelahiran Kutipan II :

Penerbitan Akta Kelahiran Kutipan II dilakukan jika Kutipan Akta Kelahiran hilang atau rusak.

  1. Surat Pernyataan Hilang atau Rusak dari pemohon;
  2. Laporan Kehilangan dari kepolisian bagi yang Kutipan Akta Kelahirannya hilang;
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang hilang;
  4. Kutipan Akta Kelahiran yang rusak;
  5. Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga pemohon;
  6. Fotocopy Surat Nikah atau Akta Nikah orang tua.

Pencatatan Kelahiran WNI di Luar Negeri :

Pelaporan Pencatatan Kelahiran di Luar Negeri adalah Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI yang terjadi di Luar Negeri dan telah memperoleh Akta Kelahiran dari lembaga yang berwenang di Luar Negeri dan dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia setempat.

  1. Mengisi Formulir Permohonan Pelaporan Kelahiran F2-05 di Luar Negeri;
  2. Fotocopy Akta Kelahiran dari Negara asal;
  3. Asli terjemahan Akta kelahiran dari penerjemah tersumpah atau fotocopynya yang dilegalisir oleh Kemenkumham dan Kemenlu;
  4. Fotocopy Passport kedatangan WNI;
  5. Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga;
  6. Fotocopy SKTT bagi orang asing pemegang KITAS/KITAP;
  7. Fotocopy Akta Nikah orang tua.